50 % Iklan di blog ini disumbangkan
untuk kegiatan lingkungan hidup,
bencana alam dan pengembangan
kegiatan di alam bebas.
Satu Klik Rp. 300,-

Galian Maneungteung/Azimut Rusak Cagar Budaya

Hasil Survei Tim IPB, KLH dan Penyidik Polres Cirebon
WALED –  Eksploitasi bukit Azimut di Desa Waledasem, Kec Waled tidak hanya merusak lingkungan tapi juga diindikasikan membawa kerusakan terhadap cagar budaya. Hal tersebut terungkap saat tim peneliti gabungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta dan penyidik Polres Cirebon yang didampingi LSM Petakala Grage meninjau langsung bukit Azimut, kemarin (2/9).
“Setelah kami mengelilingi bukit, kami menemukan pecahan keramik kuno peninggalan kerajaan Maneunteung di bekas tanah galian. Hal ini membuktikan bahwa bukit Azimut merupakan cagar budaya yang telah dirusak keberadaannya,” papar Ketua Tim  Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup Zaenal Abidin SH.

Tim juga menemukan fosil tulang yang menyerupai tulang paha yang tak jauh dari penemuan keramik tersebut. “Kami belum bisa memastikan ini tulang manusia purba atau hewan purba, karena harus dalam proses penelitian dari yang ahlinya,” katanya.

Selain menemukan benda-benda tersebut, tim juga menemukan retakan-retakan di atas bukit yang apabila terkena air hujan bisa mengakibatkan longsor yang bisa menimbulkan korban jiwa. Kemudian ada juga kerusakan infrastruktur jalan dan saluran irigasi akibat aktivitas penggalian. “Telah terjadi kerusakan lingkungan kawasan lindung dengan kecuraman lebih dari 40 persen dan telah terjadi penimbunan material yang bisa mengancam nyawa manusia yang berada di bawahnya,” ungkap Zaenal.

Unsur-unsur yang diteliti dalam survei ini meliputi bentang lahan, sifat fisik kawasan, sifat kimia, sifat hidrologi, vegetasi yang tumbuh dan sepadan sungai. “Nanti, bahan-bahan akan kami bawa ke lab dan diteliti,” tuturnya.
Survei ini dilakukan sebagai bahan dalam penyelidikan Polres Cirebon dalam kasus perusakan bukit Azimut yang sekarang sedang berjalan. “Hasilnya ini sebagai bukti kami di pengadilan,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, perusahaan yang melakukan penggalian di bukit Azimut adalah CV Family Jaya milik Frans Simanjuntak (Ucok), PT LMA milik Rudi, PT Anugerah, PT Papua dan Arif cs dengan bendera Putra Daerah. Sementara itu, Wakapolres Cirebon Kompol Subiantoro SIK melalui Kasat Reskrim AKP J Sinturi SIK membenarkan jika pihaknya mendatangkan tim ahli dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian di bekas galian bukti Azimut.

Hal itu untuk menindaklanjuti kasus perusakan lingkungan di bukit Azimut akibat galian ilegal. “Hari ini (kemarin) ada tim ahli lingkungan hidup dari pusat datang dan bersama anggota melakukan kajian di bukit Azimut,” tuturnya. (jun/ugi)

0 komentar:

Posting Komentar